Sabtu, 03 April 2010

B Haram? Memutuskan suatu perkara hukum tidak bisa hanya didasarkan pada suatu suatu predikat anggapan yang secara kasuistis dinilai mempunyai suatu efek dloror tertentu, yang mana sesuatu itu secara binafsihi nya tidak terikat dengan status hukum tertentu (mubah).
FB adalah merupakan suatu sarana, sama sseprti tv, play station, internet, hp , komputer, radio, pisau, sendok, garpu, dll. Kalaupun belakngan diputuskan suatu hukum, FB itu haram, maka saya kira kurag tepat kalau letak ke-haramannya itu ditujukan pada FB nya, yang tepat adalah pada penggunaanya yang tidak baik, dan hal itu bisa terjadi pada sarana apapun juga, bukan hanya FB. Seperti orang nonton acara telefisi saking asyiknya terus sampai lupa sholat, maka menonton telivisinya itu jadi haram, itupun keharamannya bukan terletak pada menontan telefisinya, tapi pada meninggalkan sholatnya. Atau seseorang menggunakan telefisi untuk nonton film porno, maka nonton film pornonya itu yang haram, bukan tv atau playernya.
Jika ada orang menggunakan FB untuk menghujat, ngerasani, memaki, melihat hal-hal cabul, atau hal-ahal mubah tapi membuat lalai (Lahwu) yang karena keasyikan, sampai lupa menuaikan kewajiban-kewajibannya, maka penggunaan itulah yang diharamkan, bukannya sesuatu yang digunakan. Karena FB bukan sesuatu benda yang secara hukum aslinya sudah menyandang predikat hukum tertentu, seperti babi, anjing, khomr, mizmar, thonbur, dll. Itupun dalam Islam masih bisa dianalogikan dengan hukum mubah, yaitu bila seseorang betul-betul dalam keadaan kepepet.
Walhasil, sarana tetaplah suatu sarana, baik atau buruknya baik atau buruknnya tergantung pada penggunaannya. Sebagaimana yang disabdakan Nabi S.A.W: Innamal a’maalu binniyat. Dan semoga kita semua selalu dilindungi Allah dari menggunakan sarana ini untuk keperluan yang tidak diridloi-Nya, sehingga tetap bisa memetik manfaat dan hikmah darinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar